Ada seorang teman yang memberikan pertanyaan menggelitik
mengenai bolehkah hubungan intim di kamar mandi? Karena hal yang sensitif ini
jarang sekali mendapatkan pembahasan secara terbuka, padahal seseorang juga
perlu mendapatkan kejelasan hukum agar apa yang dilakukannya itu tidak
menyalahi kehalalan apalagi jika ternyata yang dilakukannya adalah makruh
bahkan haram. Tentu hal ini sangat
penting diketahui oleh muslim yang telah menikah, saat ingin berhubungan intim
di suatu tempat, semisal kamar mandi.
Mengapa hal ini dibahas, bukankah kamar mandi adalah tempat
pribadi yang tertutup, dan bukankah suami istri adalah halal saat akan
berhubungan intim di mana saja? Tentu saja ada hubungannya, karena akan
berpengaruh pada beberapa hal salah satunya menyebut nama Allah di suatu tempat
yang sebenarnya tidak diperbolehkan atau makruh untuk melakukannya.
Ada beberapa pembahasan mengenai hal ini yang akan lebih
mudah jika dikelompokan dalam beberapa poin:
1. Pasangan suami istri sesaat akan melakukan hubungan jima’
(hubungan intin) dianjurkan untuk berdoa terlebih dahulu, seperti yang
dilakukan Rasulullah:
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari
kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca
do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa
rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari
(gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada
kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim
tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR.
Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434)
Analoginya, dikamar mandi terlarang (makruh) untuk berdoa,
menyebut asma Allah juga berzikir, seperti hadist riwayat Muslim yang
menyatakan Rasulullah tidak membalas salam dari seseorang saat ia sedang di
dalam kamar mandi.
2. Imam Nawawi mengatakan jika hukumnya makruh untuk
orang-orang yang buang hajat untuk berzikir mengucapkan Subhanallah, laa ilaaha
illallah, tidak menjawab salam, berdoa dan menjawab doa orang yang bersin, juga
menjawab Adzan.
3. Jika terpaksa bersin di kamar mandi, hendaklah berdoa
dalam hati saja, begitu pula saat berjima’ jika dilakukan di kamar mandi, maka
hendaklah berdoa dalam hati. Hal ini
hukumnya makruh tanzih bukan haram dan yang melakukannya bukan kategori
dosa, demikian imam Nawawi menambahkan. (lihat Syarh Shahih Muslim, 4:61)
4. Sebaiknya berhubungan intim jangan dilakukan dalam kamar
mandi, apalagi kamar mandi umum, karena disamping itu bukan tempat ideal dan nyaman untuk ibadah
seperti itu, hal ini juga berhubungan dengan tempat lalu lalang banyak orang,
apalagi pintunya yang tidak bisa tertutup sempurna.
5. Menjaga kerahasiaan hubungan intim dari pengamatan orang
lain, anak-anak dan dari orang-orang yang bisa mengetahui jika dilakukan di
suatu tempat yang bisa saja didatangi mereka.
Padahal hubungan intim adalah hal yang patut dirahasiakan.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk manusia paling
jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang
menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no.
1437).
“sebarkan”, disini bukan hanya secara sengaja, namun juga
karena kelalaian pelaku hubungan intim tersebut yang melakukan ditempat yang
tidak aman dari pendengaran dan penglihatan orang lain.
6. Ada pula yang menyebutkan (Fatwa Islam web) jika hukum
berhubungan intim dalam kamar mandi tidaklah terlarang, dan tak ada pula
kafarah yang ditunaikan, hanya saja hal tersebut menyelisihi adab kesopanan,
dan satu lagi masalah yang cukup krusial yakni membaca doa sebelum jima’ di
kamar mandi makruh atau cenderung terlarang jika dilakukan secara lesan.
7. Lakukan hubungan intim di tempat yang semestinya (semisal
kamar) yang tertutup rapat, yang lebih nyaman, tenang dan tidak ada rasa
was-was jika ada yang mendekati tempat umum tersebut. Akan tetapi jika dalam
keadaan terpaksa (oleh keadaan), sesuatu yang darurat dalam Islam, tentu dari
yang Harampun bisa jadi halal begitu juga hukum makruh maka bisa beranjak jadi
mubah.
Demikian sahabat Ummi, semoga adab dalam Islam apapun
bentuknya dapat dijalankan dengan mengikuti sunah Rasulullah. Seperti halnya
berhubungan intim, semoga bisa dilakukan dengan lebih menyenangkan ditempat
nyaman


0 Response to "PERNAH BERHUBUNGAN INTIM DI KAMAR MANDI?? INI LHOH HUKUMNYA"
Posting Komentar